• Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Bambang Soeroso: 4 Kali Amandemen, UUD 45 Masih Memiliki Kelemahan

E-mail Cetak PDF
Share

Ketua Kelompok DPD, Dipl. Ing. Bambang SoerosoJakarta - Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Dipl. Ing. Bambang Soeroso mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil dari empat kali amandemen masih memiliki kelemahan, utamanya menyangkut penguatan otonomi daerah, penguatan sistem presidensial, penataan sistem parlemen, hubungan pusat dan daerah yang belum efektif.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan ulang konstitusi kita melalui perubahan kelima UUD 1945. Melalui perubahan kelima ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan konstitusional yang belum tuntas dijawab selama proses amandemen sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Bambang Soeroso saat berbicara dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Menata Ulang Sistem Bernegara” di Loby DPD, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/9). Pembicara lain dalam dialog ini adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung, Pengamat Politik Yudi Latif dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI, Jafar Hafsah. Bambang Soeroso juga menilai Pasal 22D UUD 1945 masih mengandung kelemahan bagi DPD. DPD belum maksimal berperan dalam pembahasan di bidang legislasi.

Meskipun sudah banyak RUU yang diajukan DPD tetapi tidak terlibat maksimal dalam pembahasan, apalagi sampai pada ikut memutuskan. “Tafsir terhadap konstitusi juga belum tegas, misalnya ketentuan yang menyebutkan bahwa DPD ikut membahas,” katanya.

Bambang mengusulkan agar kedepan Presiden bisa memberikan hak veto atas UU yang ditetapkan oleh DPR dan DPD. Karena itu, Presiden tidak perlu terlibat dalam pembahasan RUU. Presiden bersama jajaran pemerintahan hanya melaksanakan UU tersebut.

Terkait usulan amandemen konstitusi, Bambang mengatakan setiap usul perubahan itu harus melalui proses politik yang harus didukung tidak hanya oleh DPD saja, tetapi anggota DPR yang juga anggota MPR, sesuai yang tercantum dalam konstitusi kita. “Kalau anggota DPR sudah pasti berasal dari partai politik. Yang menjadi persoalan adalah dukungan dari partai politik,” katanya.

Bambang optimistis bahwa saat ini mulai terjalin komunikasi dengan pimpinan partai-politik. “Sejauh ini sudah ada kesepahaman bersama tentang perlunya menata kembali konstitusi kita,” katanya.

Masih menurut Bambang, tahun ini merupakan saat yang tepat mengajukan usul amandemen konstitusi kepada MPR sebelum fraksi-fraksi di MPR disibukkan dengan persiapan pemilu 2014. “Proses Amandemen konstitusi harus dilaksanakan dalam kondusi yang kondusif, agar seluruh persoalan bangsa bisa diatur dalam konstitusi,”  ujar Bambang. (ARN)

Add comment


Security code
Refresh

You are here