Cirebon - Ketua Umum Dewan Syuriah (Rois Am) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sahal Mahfud menegaskan bahwa perubahan konstitusi melalui empat kali amandemen UUD 1945 ternyata membawa dampak buruk terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun berbagai hal positif juga terakomodasi dalam perubahan tersebut.
Hal itu diungkapkan Sahal saat memberikan sambutan dalam pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/9).
Ia mengatakan reformasi yang dimulai dengan amandemen UUD 1945 itu telah terbukti membawa kemajuan yang berarti yakni kehidupan bangsa yang semakin demokratis, berbagai tindakan represi semakin berkurang, terwujudnya kebebasan berorganisasi, menyalurkan aspirasi politik, mengembangkan pendidikan dan dakwah, semakin dirasakan oleh rakyat.
"Akan tetapi, kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan-kenyataan yang memprihatinkan sebagai akibat buruk yang tidak kita kehendaki dari reformasi. Ketika amandemen UUD 1945 dilakukan dengan tergesa-gesa dan kurang cermat, akibatnya antara lain lahirnya aturan perundang-undangan yang merugikan rakyat, bangsa dan negara. Hal itu menjadi keprihatinan kami sehingga harus segera dicarikan cara pemecahannya, baik dalam bidang politik ketatanegaraan, maupun dalam bidang ekonomi dan kebudayaan," ungkap Sahal.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan telah mengalami gangguan ketika kebijakan otonomi daerah dilaksanakan tanpa persiapan sosial yang matang. Akibatnya, muncul konflik yang berkepanjangan di banyak daerah. Lemahnya kendali pemerintah pusat terhadap sektor-sektor strategis di daerah, telah membuat negara kesatuan ini semakin berjalan ke arah sistem semifederal.
"Hal ini sangat membahayakan NKRI dengan keanekaragaman etnis dan budayanya," tuturnya.
Demikian pula dengan sistem pemilihan langsung kepala daerah melalui Pemilu Kada. Pelaksanaan Pemilu Kada yang tidak didahului dengan persiapan sosial yang matang telah menimbulkan berbagai konflik horizontal.
Di samping itu, kata Sahal, sistem itu berimplikasi pada penggunaan politik uang (risywah siyasiyyah/money politics) yang sangat meracuni moralitas bangsa. Hal itu tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila yang menekankan pada sistem permusyawaratan dan perwakilan bukan pada sistem one man one vote.
Untuk memperkuat sistem permusyawaratan dan perwakilan ini, lanjutnya, kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus ditata secara proporsional. Demikian pula, keberadaan kelompok adat dan kelompok minoritas yang tidak terwakili dalam sistem pemilihan saat ini, harus dikukuhkan kembali.
Ia juga menyoroti kondisi Indonesia yang telah terikat dengan berbagai konvensi global. Namun demikian, hal ini jangan sampai menggoyahkan integritas dan kedaulatan negara di bidang ekonomi. Sektor-sektor strategis yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh diliberalisasi dan diserahkan kepada swasta dengan mekanisme pasar.
Kemampuan ekonomi nasional, terutama ekonomi rakyat yang masih lemah, perlu dibantu dan dilindungi. Kekayaan negara harus digunakan untuk mengembangkan, membeayai dan melindungi mereka, sebagai realisasi dari Pasal 33 UUD 1945.
"Apalagi bangsa kita telah mengenal sistem koperasi. Hal itu sangat strategis sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Untuk itu, negara wajib mendukung sektor ini," kata Sahal. (Sumber: Antara)










