Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pada putusan ini, MK memberikan kewenangan kepada DPD untuk ikut serta membahas rancangan undang-undang berkaitan daerah.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (27/3/13).
Sementara, hakim Akil Mochtar menambahkan MK menyatakan seluruh ketentuan mereduksi kewenangan DPD bertentangan UUD 1945.
“Wewenang lembaga cukup besar dengan anggaran yang besar tentu tidak sesuai dengan UU dimaksud dan bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Akil.










Jakarta - Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar mengusulkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen untuk dikaji ulang demi perbaikan ke depan, namun bukan untuk kembali ke naskah awal.
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah RI, telah menyerahkan naskah usulan Perubahan kelima UUD 1945 ke Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. D
Mulai dari penyusunan Konstitusi hingga pidato perpisahan akhir masa jabatan sebagai Presiden pertama Amerika Serikat, George Washington tidak henti-hentinya mengingatkan akan partai politik sebagai ancaman paling berbahaya terhadap negara dan kelangsungan demokrasi. Peringatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk kebencian terhadap partai tetapi menjadi kritikal poin dalam mendisain konstitusi yang mampu melembagakan demokrasi dan kedaulatan rakyat pada satu sisi dan mengendalikan hawa nafsu kekuasaan pada sisi lainnya. Partai politik lahir dari dan menjadi salah satu pilar demokrasi. Tetapi juga tidak jarang menjadi sumber penyakit yang menyebabkan kerusakan dan kegagalan demokrasi. Di antara jenis penyakit yang banyak menghinggapi partai adalah oligarki serta berbagai jenis penyakit turunan lainnya seperti dominasi, diskriminasi, elitis, sentralistik, korupsi, kolusi, suap, konspirasi, transaksional, konflik, dan perpecahan.
Jakarta – Diskusi yang digelar Perhimpunan 98 (P’98), Jumat (15/3/201), di Sekber P’98 bertema ‘Liberalisasi Demokrasi Politik Dalam UUD 45’, dengan tujuan melakukan sinergisitas perlawanan 98 yang ingin berjuang di Parlemen melalui Partai Politik dan Ekstra Parlementer, menjadi ajang konsolidasi awal untuk merumuskan isi perjuangan yang 14 tahun yang lalu tidak pernah dirumuskan bersama.
Jakarta – Sistem pemilihan umum presidensil yang dianut oleh Indonesia dinilai sebagai suatu sistem pemilu yang keliru. Legislatif yang membuat undang-undang pemilu pun harus dipertanyakan kredibilitasnya.
Jakarta - Artikulasi mengenai pentingnya mengembalikan peran Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mengemuka. 











