• Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

ARSIP BERITA

Developed by JoomVision.com

Amandemen UUD Tunggu Momen Tepat

Yogyakarta - Usulan mengenai perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai memerlukan momen yang tepat untuk memulainya. Ini mengingat perubahan...

Proses Legislasi Akan Lebih Efisien

Yogyakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, berharap agar penguatan kewenangan DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat...

Kemampuan Anggota DPD Mesti Ditingkatkan

Yogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwanti-wanti untuk mengawal substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meningkatkan peran legislasi...

Amandemen diharapkan Mempercepat Pembangunan Daerah dan Kesra

Kendari - Terkait amandemen Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusung Tiga isu penting yang dibahas secara mendalam,...

Refly Harun: Kedudukan DPD Setara DPR

Palembang – Pengamat hukum dan tata negara Refly Harun menuturkan, pasca dikabulkannya sebagian permohonan judicial reviewdewan perwakilan daerah...

PUBLIKASI

Putusan MK Tentang MD3: DPD Berwenang Urus Undang-Undang

E-mail Cetak PDF
Share

MK: DPD Berwenang Atas UUJakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pada putusan ini, MK memberikan kewenangan kepada DPD untuk ikut serta membahas rancangan undang-undang berkaitan daerah.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (27/3/13).

Sementara, hakim Akil Mochtar menambahkan MK menyatakan seluruh ketentuan mereduksi kewenangan DPD bertentangan UUD 1945.

“Wewenang lembaga cukup besar dengan anggaran yang besar tentu tidak sesuai dengan UU dimaksud dan bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Akil.

LAST_UPDATED2

Agum: Pepabri Ingin Kaji Ulang UUD Hasil Amandemen

E-mail Cetak PDF
Share

Agum Gumelar Menyerahkan Buku Kajian LemhanasJakarta - Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar mengusulkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen untuk dikaji ulang demi perbaikan ke depan, namun bukan untuk kembali ke naskah awal.

"Pepabri usulkan lakukan kaji ulang UUD 45 untuk perbaikan ke depan," kata Ketum Pepabri Agum Gumelar pada dialog kenegaraan di DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (20/03) yang mengambil tema "Urgensi Menata Sistem Bernegara" menghadirkan pembicara Ketum Pepabri Agum Gumelar, Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat.

Menurut Agum, hasil amendemen memang ada yang baik, namun juga tidak bisa dimungkiri masih menyisakan kelemahan atau residu.

DPD Akan Membahas Usulan Amandemen Bersama MPR

E-mail Cetak PDF
Share

Bambang SoerosoJakarta - Dewan Perwakilan Daerah RI, telah menyerahkan naskah usulan Perubahan kelima UUD 1945 ke Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. Diharapkan draf amendemen ini bisa secepatnya diproses untuk kemudian dibahas bersama-sama dalam Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang telah dibentuk MPR.

Hal tersebut dikatakan Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Bambang Soeroso dalam acara diskusi Dialog Kenegaraan DPD RI dengan tema "Urgensi Menata Sistem Ketatanegaraan Kita" di loby DPD RI Jakarta, Rabu (20/3). 

Dia mengatakan, pihaknya optimistis usulan amendemen kelima UUD 1945  akan lolos, karena konstitusi saat ini masih menyisakan banyak masalah  yang mendera bangsa dan negara Indonesia.

Membonsai Oligarki Partai

E-mail Cetak PDF
Share

Firdaus, Pakar Hukum Tata NegaraMulai dari penyusunan Konstitusi hingga pidato perpisahan akhir masa jabatan sebagai Presiden pertama Amerika Serikat, George Washington tidak henti-hentinya mengingatkan akan partai politik sebagai ancaman paling berbahaya terhadap negara dan kelangsungan demokrasi. Peringatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk kebencian terhadap partai tetapi menjadi kritikal poin dalam mendisain konstitusi yang mampu melembagakan demokrasi dan kedaulatan rakyat pada satu sisi dan mengendalikan hawa nafsu kekuasaan pada sisi lainnya. Partai politik lahir dari dan menjadi salah satu pilar demokrasi. Tetapi juga tidak jarang menjadi sumber penyakit yang menyebabkan kerusakan dan kegagalan demokrasi. Di antara jenis penyakit yang banyak menghinggapi partai adalah oligarki serta berbagai jenis penyakit turunan lainnya seperti  dominasi, diskriminasi, elitis, sentralistik, korupsi, kolusi, suap, konspirasi, transaksional, konflik, dan perpecahan.

Para Aktivis 98 Gugat UUD 45 Hasil Amandemen

E-mail Cetak PDF
Share

Amandemen UUD 1945Jakarta – Diskusi yang digelar Perhimpunan 98 (P’98), Jumat (15/3/201), di Sekber P’98 bertema ‘Liberalisasi Demokrasi Politik Dalam UUD 45’, dengan tujuan melakukan sinergisitas perlawanan 98 yang ingin berjuang di Parlemen melalui Partai Politik dan Ekstra Parlementer, menjadi ajang konsolidasi awal untuk merumuskan isi perjuangan yang 14 tahun yang lalu tidak pernah dirumuskan bersama.

Dalam kesempatan Seri Diskusi I kali ini, P’98 menghadirkan Narasumber Aidul Fitriciada Fauzi (Dosen HTN UMS), Giat Wahyu (Peneliti Konstitusi & Penulis) dan Sekjen Matara Suryo AB (Aktivis 98).

Salah satu pembicara yakni Giat Wahyudi menyatakan, secara prosedural Amandemen UUD 45 itu telah menyalahi UU Susduk MPR/DPR tahun 1999. Dimana Ketua MPR ketika itu Amin Rais, merangkap jabatannya selaku Ketua MPR juga merangkap sebagai Ketua Badan Pekerja untuk melakukan amandemen UUD’45. Padahal dalam Susduk tahun 1999 itu tidak diatur itu. “Prosedural awalnya saja sudah salah, apalagi selanjutnya,” ujar Giat Wahyudi.

LIPI: Sistem Presidensial di Indonesia Salah

E-mail Cetak PDF
Share

Syamsuddin Harris, LIPIJakarta – Sistem pemilihan umum  presidensil yang dianut oleh Indonesia dinilai sebagai suatu sistem pemilu yang keliru. Legislatif yang membuat undang-undang pemilu pun harus dipertanyakan kredibilitasnya.

Hal tersebut diungkapkan Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris dalam sebuah acara diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Bakoel kaffe Cikini, Jakarta, Rabu (5/3/2013).

“Kita ini menganut sistem presidensil, sistem presidensil di Indonesia salah,” kata Haris.

Pada sistem Presidensil, Haris menerangkan tahapan pemilu eksekutif (presiden) harus lebih dulu diadakan sebelum legislatif (DPR). Sistem seperti itu lah yang dibolak-balikan dan cuma ada di Indonesia.

 

Kembalikan Peran MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

E-mail Cetak PDF
Share

Din SyamsuddinJakarta - Artikulasi mengenai pentingnya mengembalikan peran Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mengemuka. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengusulkan agar MPR dikembalikan perannya sebagai lembaga tertinggi negara. Ini penting untuk memulihkan sistem politik dan kepartaian di Indonesia dari kebobrokan dan kebangkrutan.

Sejauh ini, menurut pakar hukum tata negara Dr.Adnan Buyung Nasution, di kalangan masyarakat terjadi pro dan kontra amandemen UUD 1945. Dilihat dari perspektif konstitusionalisme, hal itu terjadi karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yang kita anut, apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional.

Halaman 5 dari 48

You are here