Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai keputusan MK terkait penegasan dan penafsiran pasal-pasal UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mekanisme legislasi, merupakan puncak kulminasi perjuangan DPD.
“Betapa gigih DPD berjuang untuk menyuarakan aspirasi. Saya memberikan apresiasi dan pastikan DPR patuh terhadap keputusan MK,” kata Priyo dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Politik Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4). Pembicara lain dalam dialog ini adalah Ketua DPD RI, Irman Gusman, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin dan Ketua Bidang Otonomi Daerah Partai Nasdem sekaligus mantan Sekjen DPD RI, Siti Nurbaya Bakar.
Priyo juga mengatakan semua fraksi di DPR harus mematuhi putusan MK itu.










Jakarta - Menyikapi keputusan pada tanggal 27 Maret 2013 terkait penegasan dan penafsiran pasal-pasal UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mekanisme legislasi, DPD RI yang dipimpin oleh Irman Gusman tersebut langsung membentuk langkah-langkah taktis untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Jakarta - Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso mengatakan DPD RI akan meminta janji sejarah MPR yang pernah menerbitkan TAP MPR No.I/ MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang diberi tugas melakukan pengkajian secara komprehensif pelaksanaan perubahan UUD 1945.
Jakarta - Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) menyoroti amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak pasca reformasi.
Jakarta - Dalam audiensi dan Rapat Dengar Pendapat Pepabri dan DPD RI di Gedung MPR, Lt. 8 Komplek Parlemen Senayan, Ketua Pepabri, Jend. (Purn) Agum Gumelar mewakili rombongan dari Pepabri menyatakan mendukung kaji ulang terhadap empat kali amandemen UUD 1945. Setelah melakukan kajian tentang usulan Perubahan kelima UUD 1945 yang diusung oleh DPD, Agum menyatakan DPD dan Pepabri mempunyai spirit yang sama.
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Indra mengatakan, dirinya mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait uji materil yang diajukan DPD RI. Putusan itu merupakan bentuk penegasan norma pasal 22 D UUD 1945. Ia menilai putusan itu memberikan penegasan hak DPD ikut mengusulkan dan merancang UU. DPD
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, mengatakan bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) 











