• Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

ARSIP BERITA

Developed by JoomVision.com

Bapak Taufik Kiemas: Tokoh Empat Pilar Pejuang Rekonsiliasi Bangsa

Ketua Kelompok DPD, Dipl. Ing Bambang Soeroso mencoba menuliskan curahan hatinya, atas kabar meninggalnya Bapak Taufiq Kiemas dalam tulisan berikut ini....

Marhany Pua: Bangsa Indonesia Sungguh Kehilangan Tokoh Bangsa

Atas meninggalnya Ketua MPR RI, bapak Dr. HM Taufiq Kiemas di Singapura pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2013, Sekretaris Kelompok DPD di MPR RI, Marhany...

MPR Kaji Wacana Perubahan UUD 1945

Semarang - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin mengakui, pihaknya saat ini mengkaji tiga wacana besar yakni perubahan UUD 1945, penguataan kelembagaan...

Amandemen UUD 1945 Kerdilkan Hak Masyarakat

Jakarta - Amandemen UUD 1945 mengerdilkan hak masyarakat untuk berpeluang mencalonkan diri jadi presiden karena ada kausal yang mengharuskan setiap warga...

Amandemen UUD Tunggu Momen Tepat

Yogyakarta - Usulan mengenai perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai memerlukan momen yang tepat untuk memulainya. Ini mengingat perubahan...

PUBLIKASI

Priyo: Semua Fraksi di DPR Harus Patuhi Putusan MK

E-mail Cetak PDF
Share

Priyo Budi Santoso dalam Dialog Pasca Putusan MKJakarta - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai keputusan MK terkait penegasan dan penafsiran pasal-pasal UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mekanisme legislasi, merupakan puncak kulminasi perjuangan DPD.

“Betapa gigih DPD berjuang untuk menyuarakan aspirasi. Saya memberikan apresiasi dan pastikan DPR patuh terhadap keputusan MK,” kata Priyo dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Politik Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4). Pembicara lain dalam dialog ini adalah Ketua DPD RI, Irman Gusman, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin dan Ketua Bidang Otonomi Daerah Partai Nasdem sekaligus mantan Sekjen DPD RI, Siti Nurbaya Bakar.

Priyo juga mengatakan semua fraksi di DPR harus mematuhi putusan MK itu.

LAST_UPDATED2

DPD Siapkan Langkah Pasca Putusan MK

E-mail Cetak PDF
Share

Irman Gusman Sampaikan Langkah Pasca Putusan MKJakarta - Menyikapi keputusan pada tanggal 27 Maret 2013 terkait penegasan dan penafsiran pasal-pasal UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mekanisme legislasi, DPD RI yang dipimpin oleh Irman Gusman tersebut langsung membentuk langkah-langkah taktis untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Kita jangan terlalu lama bereufhoria dengan putusan MK, ada beberapa langkah yang harus dilakukan DPD untuk menjalankan putusan MK tersebut," ujar Ketua DPD Irman Gusman, dalam dialog kenegaraan dengan tema "Politik Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (03/04/2013).

Adapun 9 langkah yang akan dilakukan DPD pasca putusan MK tersebut adalah sebagai berikut:

LAST_UPDATED2

DPD Tagih Janji Sejarah MPR Tentang Komisi Konstitusi

E-mail Cetak PDF
Share

Agum Gumelar dan para SenatorJakarta - Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso mengatakan DPD RI akan meminta janji sejarah MPR yang pernah menerbitkan TAP MPR No.I/ MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang diberi tugas melakukan pengkajian secara komprehensif pelaksanaan perubahan UUD 1945.

"Landasan hukum pembentukan Komisi Konstitusi sudah ada yakni TAP MPR No.1/MPR/2002, namun hasil kajian komisi tidak pernah diparipurnakan sementara TAP juga tidak pernah dihapus," ungkapnya.

Demikian dikatakan senator asal Bengkulu tersebut saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Agum Gumelar dan rombongan dari Pepabri di Gedung MPR Lt.8, Senayan, Rabu (1/4). Pepabri menyatakan dukungan untuk melakukan pengkajian ulang Amandemen UUD 1945 namun bukan untuk kembali ke naskah aslinya.

LAST_UPDATED2

Pepabri: Perlu Adanya Komisi Independen Bahas Amandemen

E-mail Cetak PDF
Share

Rombongan Pepabri di DPD RIJakarta - Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) menyoroti amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak pasca reformasi.

Ketua Pepabri, Agum Gumelar menilai perlu adanya Komisi Independen yang nantinya berkumpul para ahli guna merumuskan amandemen UUD 1945.

"Apapun namanya perubahan UU itu perlu adanya Komisi Independen, yang berkumpul para ahli independen yang terbebas dari kepentingan politik, untuk melakukan grand design dalam perubahan UU, ataupun amandemen UUD 1945," kata Agum ketika melakukan dialog dengan Pimpinan DPD, Senin (1/4/2013) di Gedung DPD.

LAST_UPDATED2

Pepabri Mendukung DPD Kaji Ulang Amandemen UUD 1945

E-mail Cetak PDF
Share

Agum Gumelar, Irman Gusman dan Bambang SoerosoJakarta - Dalam audiensi dan Rapat Dengar Pendapat Pepabri dan DPD RI di Gedung MPR, Lt. 8 Komplek Parlemen Senayan, Ketua Pepabri, Jend. (Purn) Agum Gumelar mewakili rombongan dari Pepabri menyatakan mendukung kaji ulang terhadap empat kali amandemen UUD 1945. Setelah melakukan kajian tentang usulan Perubahan kelima UUD 1945 yang diusung oleh DPD, Agum menyatakan DPD dan Pepabri mempunyai spirit yang sama.

Agum Gumelar mengatakan pertemuan ini adalah langkah lanjut setelah pertemuan dengan Ketua Kelompok DPD di MPR RI di PEPABRI.

"Awalnya merasa sedikit perbedaan namun setelah komunikasi tersebut PEPABRI berkeyakinan spiritnya sama," tuturnya.

LAST_UPDATED2

Politisi PKS: Putusan MK Tegaskan Norma Pasal 22 UUD 45

E-mail Cetak PDF
Share

Indra SH, Politisi PKSJakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Indra mengatakan, dirinya mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait uji materil yang diajukan DPD RI. Putusan itu merupakan bentuk penegasan norma pasal 22 D UUD 1945. Ia menilai putusan itu memberikan penegasan hak DPD ikut mengusulkan dan merancang UU. DPD 
hanya memiliki wewenang mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah dan yang mencakup otonomi.

“Juga perimbangan keuangan antara pusat dan daerah,” ujar Indra di Jakarta,Kamis (28/03/13). Menurut Politisi PKS ini, hak itu tentunya tetap harus sesuai dengan UUD’45. Seperti juga ditegaskan dalam putusan MK, DPD tidak punya hak dan kewenangan untuk memutus.

“Karena memang dalam Pasal 20 UUD’45 disebutkan yang memegang kekuasaan membentuk UU adalah DPR,” tandasnya.

LAST_UPDATED2

Komisi III DPR: Keputusan MK Mesti Kita Hormati

E-mail Cetak PDF
Share

I Gede Pasek SuardikaJakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, mengatakan bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR DPD dan DPRD (MD3).

“Ya kita harus hormati. Kan UU MD3 sedang dibahas RUU revisinya. Saya kira harus memperhatikan pula putusan MK tersebut,” ujar Pasek, di Jakarta, Kamis 
(28/03/2013). Dalam putusan ini, MK memberikan kewenangan kepada DPD untuk ikut serta membahas rancangan undang-undang berkaitan daerah. “Semua harus menyesuaikan,” tandas Pasek.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya bernafas lega setelah MK mengabulkan sebagian pengujian Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Rabu (27/03/2013) kemarin. Pada putusan ini, MK memberikan kewenangan kepada DPD untuk ikut serta membahas rancangan undang-undang berkaitan daerah.

LAST_UPDATED2

Halaman 4 dari 49

You are here