• Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Berita

Amandemen UUD Tunggu Momen Tepat

E-mail Cetak PDF
Share

Focus Group Discussion DPD RI dan UGMYogyakarta - Usulan mengenai perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai memerlukan momen yang tepat untuk memulainya. Ini mengingat perubahan konstitusi perlu dukungan dari seluruh anggota DPR dan komponen masyarakat.

Pakar administrasi negara dari UGM Yogyakarta Prof Sofian Effendi, di Yogyakarta, kemarin, mengatakan, usulan amanden kelima UUD 1945 jangan semata-mata untuk mengatasi 10 isu strategis yang telah diidentifikasi oleh DPD. Sebaliknya, usulan tersebut sebaiknya dilakukan oleh komisi konstitusi independen yang bebas dari kepentingan politik.

"Amandemen bukan sekadar didorong oleh kepentingan jangka pendek, tetapi untuk mengoreksi kesalahan dan kekurangan yang menyimpang dari norma konstitusi," katanya dalam diskusi Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, di Kampus UGM.

LAST_UPDATED2

Proses Legislasi Akan Lebih Efisien

E-mail Cetak PDF
Share

Press Gathering Wartawan Parlemen di YogyakartaYogyakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, berharap agar penguatan kewenangan DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat proses legislasi lebih efisien. Hal ini pun disambut baik oleh Senat RI yang selama ini hanya menjadi bayang-bayang di bawah dominasi DPR.

"Sesungguhnya putusan MK adalah perubahan luar biasa dalam proses legislasi. Tentu kita harapkan DPD bisa lebih efisien dalam membuat undang-undang (UU)," kata Irman dalam sambutannya ketika membuka kegiatan press gathering wartawan parlemen, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhir pekan lalu.

Turut hadir dalam diskusi di antaranya, Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan La Ode Ida, Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta, dan sejumlah pengamat

LAST_UPDATED2

Kemampuan Anggota DPD Mesti Ditingkatkan

E-mail Cetak PDF
Share

Moh. Fajrul FalaakhYogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwanti-wanti untuk mengawal substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meningkatkan peran legislasi lembaga tersebut dalam perumusan Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Bukan tidak mungkin, substansi yang telah diputus MK nantinya akan direduksi oleh DPR dalam RUU tersebut.

"Kawal perubahan UU MD3 setelah putusan MK agar tidak terjadi penyimpangan perumusan substansi RUU sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan MK tersebut," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, dalam press gathering DPD 'Proses Legislasi Model Tripartit (DPR, DPD, dan Presiden) Pasca Putusan MK' di Yogyakarta, Sabtu (27/4).

LAST_UPDATED2

Amandemen diharapkan Mempercepat Pembangunan Daerah dan Kesra

E-mail Cetak PDF
Share

Kendari - Terkait amandemen Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusung Tiga isu penting yang dibahas secara mendalam, yakni memperkuat sistem presidensial, lembaga perwakilan, dan memperkuat otonomi daerah. Hal tersebut dikatakan anggota DPD RI, Ir. H. Abdul Jabar Toba, saat menyampaikan materi seminar di aula STAIN Kendari, Kamis (25/4).

Menurutnya, hingga saat ini wacana urgensi amandemen Kelima UUD 1945 masih jadi polemik, sebagian kalangan menengarai, amandemen kelima UUD 1945 ini sarat dengan muatan politik untuk memperkuat kekuasaan.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa amandemen UUD hanya merupakan kegiatan pemborosan atau menghabiskan uang negara. “Sementara masyarakat luas, terutama golongan menengah ke bawah, tetap saja miskin dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya,” ujarnya.

Refly Harun: Kedudukan DPD Setara DPR

E-mail Cetak PDF
Share

Refly Harun, Pakar Hukum tata Negara

Palembang – Pengamat hukum dan tata negara Refly Harun menuturkan, pasca dikabulkannya sebagian permohonan judicial reviewdewan perwakilan daerah (DPD) terkait tugas dan wewenang, maka saat ini kedudukan DPD setara dengan dewan perwakilan rakyat (DPR).

“Ke depan DPD terlibat dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan otonomi daerah,” kata dia dalam acara focus group discussion (FGD) Sosialisasi Tentang Hasil-Hasil DPD RI di Palembang kemarin. Menurut dia, keputusan tersebut memberikan dampak signifikan dalam merubah ketatanegaraan di Indonesia. Dengan kewenangan baru itu DPD memiliki suara dalam menentukan rancangan undang-undang pro rakyat. Bahkan, DPD bisa mengajukan RUU yang bersifat wajib dibahas oleh DPR. Selama ini, kata Refly, DPD nyaris tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya menjembatani antara kepentingan pusat dan daerah.

LAST_UPDATED2

Halaman 1 dari 69

You are here