Yogyakarta - Usulan mengenai perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai memerlukan momen yang tepat untuk memulainya. Ini mengingat perubahan konstitusi perlu dukungan dari seluruh anggota DPR dan komponen masyarakat.
Pakar administrasi negara dari UGM Yogyakarta Prof Sofian Effendi, di Yogyakarta, kemarin, mengatakan, usulan amanden kelima UUD 1945 jangan semata-mata untuk mengatasi 10 isu strategis yang telah diidentifikasi oleh DPD. Sebaliknya, usulan tersebut sebaiknya dilakukan oleh komisi konstitusi independen yang bebas dari kepentingan politik.
"Amandemen bukan sekadar didorong oleh kepentingan jangka pendek, tetapi untuk mengoreksi kesalahan dan kekurangan yang menyimpang dari norma konstitusi," katanya dalam diskusi Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, di Kampus UGM.










Yogyakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, berharap agar penguatan kewenangan DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat proses legislasi lebih efisien. Hal ini pun disambut baik oleh Senat RI yang selama ini hanya menjadi bayang-bayang di bawah dominasi DPR.
Yogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwanti-wanti untuk mengawal substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meningkatkan peran legislasi lembaga tersebut dalam perumusan Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Bukan tidak mungkin, substansi yang telah diputus MK nantinya akan direduksi oleh DPR dalam RUU tersebut.
Kendari - Terkait amandemen Kelima Undang-Undang Dasar (
