• Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

ARSIP BERITA

Developed by JoomVision.com

Amandemen UUD Tunggu Momen Tepat

Yogyakarta - Usulan mengenai perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai memerlukan momen yang tepat untuk memulainya. Ini mengingat perubahan...

Proses Legislasi Akan Lebih Efisien

Yogyakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, berharap agar penguatan kewenangan DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat...

Kemampuan Anggota DPD Mesti Ditingkatkan

Yogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwanti-wanti untuk mengawal substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meningkatkan peran legislasi...

Amandemen diharapkan Mempercepat Pembangunan Daerah dan Kesra

Kendari - Terkait amandemen Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusung Tiga isu penting yang dibahas secara mendalam,...

Refly Harun: Kedudukan DPD Setara DPR

Palembang – Pengamat hukum dan tata negara Refly Harun menuturkan, pasca dikabulkannya sebagian permohonan judicial reviewdewan perwakilan daerah...

PUBLIKASI

Amandemen UUD Tunggu Momen Tepat

E-mail Cetak PDF
Share

Focus Group Discussion DPD RI dan UGMYogyakarta - Usulan mengenai perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai memerlukan momen yang tepat untuk memulainya. Ini mengingat perubahan konstitusi perlu dukungan dari seluruh anggota DPR dan komponen masyarakat.

Pakar administrasi negara dari UGM Yogyakarta Prof Sofian Effendi, di Yogyakarta, kemarin, mengatakan, usulan amanden kelima UUD 1945 jangan semata-mata untuk mengatasi 10 isu strategis yang telah diidentifikasi oleh DPD. Sebaliknya, usulan tersebut sebaiknya dilakukan oleh komisi konstitusi independen yang bebas dari kepentingan politik.

"Amandemen bukan sekadar didorong oleh kepentingan jangka pendek, tetapi untuk mengoreksi kesalahan dan kekurangan yang menyimpang dari norma konstitusi," katanya dalam diskusi Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, di Kampus UGM.

LAST_UPDATED2

Proses Legislasi Akan Lebih Efisien

E-mail Cetak PDF
Share

Press Gathering Wartawan Parlemen di YogyakartaYogyakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, berharap agar penguatan kewenangan DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat proses legislasi lebih efisien. Hal ini pun disambut baik oleh Senat RI yang selama ini hanya menjadi bayang-bayang di bawah dominasi DPR.

"Sesungguhnya putusan MK adalah perubahan luar biasa dalam proses legislasi. Tentu kita harapkan DPD bisa lebih efisien dalam membuat undang-undang (UU)," kata Irman dalam sambutannya ketika membuka kegiatan press gathering wartawan parlemen, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhir pekan lalu.

Turut hadir dalam diskusi di antaranya, Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan La Ode Ida, Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta, dan sejumlah pengamat

LAST_UPDATED2

Kemampuan Anggota DPD Mesti Ditingkatkan

E-mail Cetak PDF
Share

Moh. Fajrul FalaakhYogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwanti-wanti untuk mengawal substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meningkatkan peran legislasi lembaga tersebut dalam perumusan Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Bukan tidak mungkin, substansi yang telah diputus MK nantinya akan direduksi oleh DPR dalam RUU tersebut.

"Kawal perubahan UU MD3 setelah putusan MK agar tidak terjadi penyimpangan perumusan substansi RUU sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan MK tersebut," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, dalam press gathering DPD 'Proses Legislasi Model Tripartit (DPR, DPD, dan Presiden) Pasca Putusan MK' di Yogyakarta, Sabtu (27/4).

LAST_UPDATED2

Amandemen diharapkan Mempercepat Pembangunan Daerah dan Kesra

E-mail Cetak PDF
Share

Kendari - Terkait amandemen Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusung Tiga isu penting yang dibahas secara mendalam, yakni memperkuat sistem presidensial, lembaga perwakilan, dan memperkuat otonomi daerah. Hal tersebut dikatakan anggota DPD RI, Ir. H. Abdul Jabar Toba, saat menyampaikan materi seminar di aula STAIN Kendari, Kamis (25/4).

Menurutnya, hingga saat ini wacana urgensi amandemen Kelima UUD 1945 masih jadi polemik, sebagian kalangan menengarai, amandemen kelima UUD 1945 ini sarat dengan muatan politik untuk memperkuat kekuasaan.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa amandemen UUD hanya merupakan kegiatan pemborosan atau menghabiskan uang negara. “Sementara masyarakat luas, terutama golongan menengah ke bawah, tetap saja miskin dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya,” ujarnya.

Refly Harun: Kedudukan DPD Setara DPR

E-mail Cetak PDF
Share

Refly Harun, Pakar Hukum tata Negara

Palembang – Pengamat hukum dan tata negara Refly Harun menuturkan, pasca dikabulkannya sebagian permohonan judicial reviewdewan perwakilan daerah (DPD) terkait tugas dan wewenang, maka saat ini kedudukan DPD setara dengan dewan perwakilan rakyat (DPR).

“Ke depan DPD terlibat dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan otonomi daerah,” kata dia dalam acara focus group discussion (FGD) Sosialisasi Tentang Hasil-Hasil DPD RI di Palembang kemarin. Menurut dia, keputusan tersebut memberikan dampak signifikan dalam merubah ketatanegaraan di Indonesia. Dengan kewenangan baru itu DPD memiliki suara dalam menentukan rancangan undang-undang pro rakyat. Bahkan, DPD bisa mengajukan RUU yang bersifat wajib dibahas oleh DPR. Selama ini, kata Refly, DPD nyaris tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya menjembatani antara kepentingan pusat dan daerah.

LAST_UPDATED2

DPD RI dan PWI Sosialisasi Urgensi Amandemen UUD

E-mail Cetak PDF
Share

Hasbi Ansory, Senator DPD RI (tengah)Jambi - Sejak kelahirannya, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah  (DPD)  hingga saat ini seperti macam ompong. DPD tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk ikut menentukan nasib bangsa.

"Untuk itu penting dilakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945. Dengan adanya kewenangan lebih, kita jadi bisa lebih maksimal dalam memperjuangkan masyarakat," ujar anggota DPD Hasbi Ansori dalam Focus  Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Golden Harvest, Kamis (25/4).

Menurut Hasbi, dengan amandemen UUD diharapkan kewenangan DPD ditambah, sehingga DPD diberi ruang yang lebih luas untuk bersama-sama DPR menggodok aturan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

LAST_UPDATED2

Isu Sentral Amandemen UUD 1945 Masih Soal Demokrasi

E-mail Cetak PDF
Share

Hajriyanto Y Thohari Membuka Seminar NasionalJakarta - Pasca amandemen keempat UUD 1945, isu sistem ketatanegaraan terus berkembang. Jika itu akan diubah, maka sistem baru nantinya diharapkan tetap berpedoman pada Pancasila.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari dalam pembukaan seminar Sistem Ketatanegaraan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4). Pembicara lain yang juga hadir dalam seminar ini, di antaranya Hakim MK Arief Hidayat, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, ahli tatanegara Yusril Ihza Mahendra, dan pengamat Pancasila Yudi Latif.

"Isu sentral masih soal demokrasi. Demokrasi adalah pilihan yang paling baik saat ini untuk pemerintahan yang efektif, dan menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Karenanya, apa pun sistem ketatanegaraan yang kita pilih tetap harus berlandaskan Pancasila," ujarnya.

Halaman 1 dari 48

You are here