Yogyakarta - Usulan mengenai perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai memerlukan momen yang tepat untuk memulainya. Ini mengingat perubahan konstitusi perlu dukungan dari seluruh anggota DPR dan komponen masyarakat.
Pakar administrasi negara dari UGM Yogyakarta Prof Sofian Effendi, di Yogyakarta, kemarin, mengatakan, usulan amanden kelima UUD 1945 jangan semata-mata untuk mengatasi 10 isu strategis yang telah diidentifikasi oleh DPD. Sebaliknya, usulan tersebut sebaiknya dilakukan oleh komisi konstitusi independen yang bebas dari kepentingan politik.
"Amandemen bukan sekadar didorong oleh kepentingan jangka pendek, tetapi untuk mengoreksi kesalahan dan kekurangan yang menyimpang dari norma konstitusi," katanya dalam diskusi Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, di Kampus UGM.










Jambi - Sejak kelahirannya, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga saat ini seperti macam ompong. DPD tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk ikut menentukan nasib bangsa.
Jakarta - Pasca amandemen keempat UUD 1945, isu sistem ketatanegaraan terus berkembang. Jika itu akan diubah, maka sistem baru nantinya diharapkan tetap berpedoman pada Pancasila.











